| No | Foto | Nama Sarana | Deskripsi |
|---|---|---|---|
| 1 |
|
Struktur Organisasi FKIP UM Kendari |
Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kendari yaitu: 1. Tugas Dekan Dekan Bertugas: a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya; b. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas; c. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya; d. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan Pendidikan dan pembelajaran; e. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; f. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; h. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain; i. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika; j. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan; k. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga kependidikan; l. Melaksanakan urusan tata usaha; m. Menelaah pembukaan program studi baru pada berbagai jenjang pendidikan; n. Menyelenggarakan hubungan masyarakat; o. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas. 2. Tugas Wakil Dekan Wakil Dekan Bertugas: a. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester; c. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru; d. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi; e. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan; f. Mengurus ketatausahaan, kerumah tanggaan, ketertiban dan keamanan Fakultas; g. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan; h. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa; i. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat dan penalaran mahasiswa; j. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada dekan. 3. Tugas Senat Fakultas Senat Fakultas adalah lembaga normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas. Tugas senat fakultas sebagai berikut: a. Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan Fakultas; b. Merumuskan norma, etika, dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; c. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan; d. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi; e. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika di tingkat fakultas; f. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Universitas yang diajukan oleh Dekan; g. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan; h. Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi; i. Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas. 4. Tugas Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ketua unit jaminan mutu fakultas memiliki tugas dalam: a. Membuat dokumen pengembangan SPMI, SPME dan SPMTI sesuai dengan siklus Sistem Penjaminan Mutu (SPM) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Mentri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Siklus SPM terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) Standar Universitas Muhammadiyah Kendari. b. Melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) UM Kendari secara berkala. c. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen hasil AMI. d. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil AMI pada Kantor LPM UM Kendari. e. Mendukung keliatan LPM FKIP UM Kendari 5. Tugas Ketua Program Studi Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesi pada satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Ketua Program Studi Bertugas: a. Menentukan mata kuliah yang akan ditawarkan pada setiap semester; b. Mengkoordinasi penyusunan usulan akreditasi pada program Studi yang bersangkutan; c. Memeriksa dan mengesahkan persyaratan akademik usulan yudisium mahasiswa program studi yang dipimpinnya; d. Melakukan evaluasi dari aktivitas program studi yang dikelolanya secara periodik; e. Membina kegiatan Himpunan Mahasiswa untuk Program Studi yang bersangkutan; f. Mengadakan rapat program studi secara periodik; g. Memberi penjelasan pada mahasiswa baru tentang program studi yang bersangkutan pada awal semester pertama; h. Melakukan usaha-usaha alumni tracing lulusan program studi yang bersangkutan; i. Melakukan usaha-usaha quality assurance untuk kegiatan perkuliahan di program studinya; j. Menyusun dan mengevaluasi kurikulum program studi; k. Menyusun laporan kegiatan-kegiatan program studi pada setiap akhir semester; l. Mengajukan usulan yudisium mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan; m. Menyusun borang akreditasi program studi; n. Memfasilitasi laporan PDPT pada setiap akhir semester. o. Wewenang Ketua Program Studi: 1) Memberikan persetujuan tertulis mengenai mutasi mahasiswa. 2) Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk memperoleh beasiswa. 6. Tugas Dosen a. Seorang dosen mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan akhlakul karimah yang ditetapkan dalam Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP); b. Tugas pokok dosen sebagaimana dimaksud, dijabarkan dalam tugas-tugas institusional yang dinyatakan dalam Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP/SKS) dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) SKS setara dengan 3 jam kerja per pekan selama 1 semester (6 bulan), atau 1 (satu) SKS setara dengan 50 jam kerja per semester; c. Tugas-tugas institusional atau tugas tambahan lainnya terdiri dari: 1) Pimpinan Universitas, Fakultas, Lembaga, Program Studi, Laboratorium dan/atau Studio; 2) Dalam rangka kerja sama dengan pihak luar yang disetujui oleh pihak pimpinan. d. Kelebihan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan imbalan (honorarium) yang besarannya ditetapkan melalui Keputusan Rektor; e. Dosen yang mendapat jabatan dinyatakan dalam EWMP dengan jumlah SKS tertentu sesuai peraturan yang berlaku. 7. Tugas Unit Perpustakaan dan Pengelola Jurnal a. Tugas Dibidang Perpustakaan 1) Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan koleksi, pengolahan serta pemantauan dan evaluasi bahan perpustakaan serta informasi; 2) Pelaksanaan analisis kebutuhan bahan perpustakaan dan informasi serta membuat rencana dan usulan pengembangannya; 3) Pelaksanaan pembaruan dan pengelolaan bahan perpustakaan; 4) Pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi; 5) Penyusunan publikasi sekunder; 6) Pengelolaan data dan informasi perpustakaan; dan 7) Mengkoordinir pertukaran bahan perpustakaan dengan lembaga/instansi luar. b. Tugas Dibidang Pengelolaan Jurnal 1) Menfasilitasi penerbitan artikel ilmiah 2) Menyediakan pendampingan penulisan PKTI 3) Menjalin kerja sama dengan Lembaga terkait untuk pengembangan jurnal 4) Menjaga kualiatas jurnal melalui evalusasi secara berkala. 8. Konseling Uraian tugas Unit Konseling FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari adalah sebagai berikut. a Menyusun program kerja unit; b Melaksanakan layanan konsultasi; c Melaksanakan pemberian mediasi; dan d Melaksanakan urusan administrasi unit . 9. Laboratorium Komputer Uraian tugas Unit Laboratorium Komputer FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari adalah sebagai berikut. a. Bertanggung jawab kepada Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari. b. Menyusun rencana dan program kerja atau kegiatan laboratorium. c. Mengkoordinir, mengatur, mempersiapkan, dan mengawasi penggunaan laboratorium untuk pratikum dan penelitian berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala laboratorium Komputer. d. Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan, dan pencatatan alat-alat di dalam Laboratorium Komputer. e. Menyusun petunjuk teknis (SOP) penggunaan Laboratorium Komputer.6. f. Menyusun rencana pengadaan, perawatan peralatan laboratorium, berupa: 1) Mengajukan usulan alat yang dibutuhkan tiap semester 2) Melaporkan kerusakan, kehilangan dan kekurangan-kekurangan fasilitas yang berada dibawah tanggung jawab Ketua Laboratorium. g. Memperbaiki (software dan hardware) dan merawat alat laboratorium. h. Berhak menolak permintaan pemakaian Laboratorium Komputer diluar ketentuan yang berlaku; dan i. Menyusun laporan pengelolaan Laboratorium Komputer secara periodic 10. Microteaching, Mitra dan Desa Binaan Uraian tugas Unit Microteaching, Mitra dan Desa Binaan (MMDB) FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari adalah sebagai berikut. a. Menyusun rencana kegiatan Asistensi dan magang. b. Mendata calon peserta Asistensi dan magang. c. Mengajukan permohonan ijin penggunaan sekolah untuk Asistensi dan magang. d. Menghubungi sekolah. e. Mengadakan rapat kordinasi jadwal Asistensi dan magang. f. Menyusun garis besar jadwal Asistensi dan magang. g. Mengatur distribusi mahasiswa peserta Asistensi dan magang. h. Menyiapkan segala macam blangko Asistensi dan magang. i. Mendokumentasikan nilai Asistensi j. Membuat laporan kepada Dekan 11. Pusat Inovasi dan Kewirausahaan Uraian tugas Pusat Inovasi dan Kewirausahaan (PIK) FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari adalah sebagai berikut. a. Melakukan mediasi dan koordinasi dalam rangka penggalangan dana inovasi melalui kemitraan usaha dan industry. b. Memandu perkembangan dan perubahan yang dilakukan masyarakat melalui kegiatan pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang bermutu, bermanfaat langsung dan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara 12. Tenaga Kependidikan Fakultas Tugas tenaga kependidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kendari adalah pengelola administrasi proses akademik dan operasional fakultas. |